PERATURAN DAN TATA TERTIB PENUNGGU DAN PENGUNJUNG PASIEN
RUMAH SAKIT ISLAM WONOSOBO
- Percayakan sepenuhnya perawatan pasien, kepada Dokter dan Perawat Rumah Sakit Islam Wonosobo.
- Segera lapor petugas jaga apabila membutuhkan bantuan.
- Dilarang membawa dan memberikan obat-obatan kepada Pasien tanpa seijin Dokter, Apoteker dan Perawat jaga.
- Dilarang membawa makanan untuk Pasien, kecuali atas ijin Dokter, Ahli Gizi dan Perawat jaga.
- Jam besuk Pagi ditiadakan (karena situasi masih pandemi)
- Jam besuk Sore dimuali dari Jam 16.00 s/d 18.00 WIB.
- Sesuai buku pedoman PPI Rumah Sakit dan Fasyankes Lainnya tahun 2008, anak-anak dibawah umur 12 tahun, dilarang masuk/menjenguk keruang perawatan pasien/orang sakit.
- Dilarang duduk atau tidur ditempat tidur pasien.
- Dilarang membawa, menggelar tikar dan tidur dikoridor rumah sakit.
- Dilarang mencuci dan menjemur pakaian didalam maupun di area rumah sakit.
- Lakukanlah kebersihan tangan dan etika batuk sesuai petunjuk yang ada.
- Akses pintu masuk hanya dapat melalui pintu utama yaitu disebelah barat Koperasi Karyawan As-Syifa RSI Wonosobo.
- Penunggu maksimal 2 orang, bagi yang tidak menggunakan kalung identitas penunggu tidak diizinkan berada didalam ruangan diluar waktu kunjungan, kecuali atas ijin petugas dan satpam jaga.
- Tidak dibenarkan memberikan kalung penunggu kepada pembesuk lain, atau menyalahgunakannya tanpa seizin satpam jaga.
- Tidak dibenarkan melompatkan anak-anak melalui pagar.
- Dilarang berbicara terlalu keras, membuat gaduh dan bising pasien lain.
- Dilarang mencorat-coret sarana dan prasarana rumah sakit.
- Dilarang merusak atau membawa inventaris rumah sakit.
- Dilarang keras merokok di ruangan dan lingkungan rumah sakit.