PERATURAN DAN TATA TERTIB PENUNGGU DAN PENGUNJUNG PASIEN

RUMAH SAKIT ISLAM WONOSOBO

 

  1. Percayakan sepenuhnya perawatan pasien, kepada Dokter dan Perawat Rumah Sakit Islam Wonosobo.
  2. Segera lapor petugas jaga apabila membutuhkan bantuan.
  3. Dilarang membawa dan memberikan obat-obatan kepada Pasien tanpa seijin Dokter, Apoteker dan Perawat jaga.
  4. Dilarang membawa makanan untuk Pasien, kecuali atas ijin Dokter, Ahli Gizi dan Perawat jaga.
  5. Jam besuk Pagi ditiadakan (karena situasi masih pandemi)
  6. Jam besuk Sore dimuali dari Jam 16.00 s/d 18.00 WIB.
  7. Sesuai buku pedoman PPI Rumah Sakit dan Fasyankes Lainnya tahun 2008, anak-anak dibawah umur 12 tahun, dilarang masuk/menjenguk keruang perawatan pasien/orang sakit.
  8. Dilarang duduk atau tidur ditempat tidur pasien.
  9. Dilarang membawa, menggelar tikar dan tidur dikoridor rumah sakit.
  10. Dilarang mencuci dan menjemur pakaian didalam maupun di area rumah sakit.
  11. Lakukanlah kebersihan tangan dan etika batuk sesuai petunjuk yang ada.
  12. Akses pintu masuk hanya dapat melalui pintu utama yaitu disebelah barat Koperasi Karyawan As-Syifa RSI Wonosobo.
  13. Penunggu maksimal 2 orang, bagi yang tidak menggunakan kalung identitas penunggu tidak diizinkan berada didalam ruangan diluar waktu kunjungan, kecuali atas ijin petugas dan satpam jaga.
  14. Tidak dibenarkan memberikan kalung penunggu kepada pembesuk lain, atau menyalahgunakannya tanpa seizin satpam jaga.
  15. Tidak dibenarkan melompatkan anak-anak melalui pagar.
  16. Dilarang berbicara terlalu keras, membuat gaduh dan bising pasien lain.
  17. Dilarang mencorat-coret sarana dan prasarana rumah sakit.
  18. Dilarang merusak atau membawa inventaris rumah sakit.
  19. Dilarang keras merokok di ruangan dan lingkungan rumah sakit.