Pasien Umum

  1. Adanya Izin Pulang dari Dokter yang merawat atau menandatangani Surat Permintaan Pulang atas Permintaan Sendiri (APS)
  2. Mengurus administrasi di keuangan/kasir dengan membawa surat persetujuan pulang dari perawat masing masing bangsal perawatan
  3. Mendapat bukti pembayaran lunas dari keuangan/kasir, bukti tersebut selanjutnnya dipergunakan untuk mengambil obat di Apotek
  4. Setelah mendapatkan obat kemudian kembali kebangsal perawatan untuk mengabil Surat Perintah Kontrol dan ijin meninggalkan ruangan.