Pasien JAMKESDA
- Hak perawatan hanya dikelas III. Jika menghendaki naik kelas maka tidak dapat dijamin oleh Jamkesda dan dianggap sebagai pasien umum.
- Paket yang dijamin oleh pemerintah dengan kasus non operartif sebesar Rp. 3.500.000,- dan operatif setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-. Jika melebihi batasan tersebut maka kelebihan pembayaran akan dibebankan pasien sepenuhnya.
- Persayaratan
Bagi Pasien Pemilik Kartu Jamkesda :
- Kartu Jamkesda
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP/SIM/Pasport
- Rujukan PPK I (Puskesmas)
- Semua Pesyaratan diatas dicopy rangkap 3 (tiga) lembar dan disertakan aslinya
Bagi yang tidak memilik kartu Jamkesda/mengusulkan:
- KTP/SIM/Pasport
- KK (Kartu Keluarga)
- Lembar Pengesahan Bupati
- Surat Permohonan dari Bupati
- Surat Jaminan Jamkesda dari Dinas Kesehatan Kabupaten
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Surat rujukan dari PPK I jika kiriman Puskesmas/Surat Perintah Rawat Inap dari IGD RSI jika kondisi pasien darurat
- Jika pasien anak maka menyertakan KTP Orang tua
- Jika pasien belum terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) maka melampirkan foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Semua Persyaratan tersebut diatas dicopy rangkap 3 (tiga) dan disertakan aslinya.
- Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur, terhitung dari hari dimana pasien dirawat
- Apabila dokter telah memperbolehkan pasien pulang dalam waktu kurang dari 3×24 jam, maka sebelum pulang kelengkapan diatas harus diselesaikan.
- Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan berkas maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan akan menjadi tanggung jawab pasien.