Pasien JAMKESDA

  1. Hak perawatan hanya dikelas III. Jika menghendaki naik kelas maka tidak dapat dijamin oleh Jamkesda dan dianggap sebagai pasien umum.
  2. Paket yang dijamin oleh pemerintah dengan kasus non operartif sebesar Rp. 3.500.000,- dan operatif setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-. Jika melebihi batasan tersebut maka kelebihan pembayaran akan dibebankan pasien sepenuhnya.
  3. Persayaratan

Bagi Pasien Pemilik Kartu Jamkesda :

  • Kartu Jamkesda
  • KK (Kartu Keluarga)
  • KTP/SIM/Pasport
  • Rujukan PPK I (Puskesmas)
  • Semua Pesyaratan diatas dicopy rangkap 3 (tiga) lembar dan disertakan aslinya

Bagi yang tidak memilik kartu Jamkesda/mengusulkan:

  • KTP/SIM/Pasport
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Lembar Pengesahan Bupati
  • Surat Permohonan dari Bupati
  • Surat Jaminan Jamkesda dari Dinas Kesehatan Kabupaten
  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  • Surat rujukan dari PPK I jika kiriman Puskesmas/Surat Perintah Rawat Inap dari IGD RSI jika kondisi pasien darurat
  • Jika pasien anak maka menyertakan KTP Orang tua
  • Jika pasien belum terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) maka melampirkan foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Semua Persyaratan tersebut diatas dicopy rangkap 3 (tiga) dan disertakan aslinya.
  • Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur, terhitung dari hari dimana pasien dirawat
  • Apabila dokter telah memperbolehkan pasien pulang dalam waktu kurang dari 3×24 jam, maka sebelum pulang kelengkapan diatas harus diselesaikan.
  • Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan berkas maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan akan menjadi tanggung jawab pasien.