Pasien BPJS Non-PBI (Askes/TNI/POLRI/Mandiri)

  1. Memiliki hak untuk naik kelas dengan membayar selisih jika melebihi paket diagnose penyakit.
  2. Persyaratan dan prosedur pulang sama sebagaimana pasien BPJS-PBI .

 

 

Dengan catatan :

  1. Surat Perintah Kontrol WAJIB dibawa pada saat Kontrol, terlebih untuk peserta BPJS-K supaya dapat dijamin kembali.
  2. Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa  maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K, pada saat Kontrol tidak dapat dijamin, sehingga dianggap sebagai pasien umum.
  3. Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa selama dalam waktu 7 (tujuh) hari jika terdapat indikasi opname/terjadi kegawat daruratan dengan diagnose yang sama maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K tidak dijamin sehingga dianggap sebagai pasien umum, dan karenanya segala biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungjawab pasien.
  4. Apabila pasien peserta BPJS yang pada saat dirawat inap tidak meggunakan haknya/tidak memakai BPJS, maka pada saat kontrol harus menyertakan Rujukan dari PPK I (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga)
  5. Untuk pasien meninggal dengan menbawa surat kematian dari rumah sakit dan Kartu BPJS yang asli diserahkan ke kantor BPJS Wonosobo untuk di nonaktifkan.
  6. Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur, terhitung dari hari pertama pasien dirawat.
  7. Apabila dokter telah memperbolehkan pasien pulang dalam waktu kurang dari 3×24 jam, maka sebelum pulang kelengkapan diatas harus diselesaikan.

Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan berkas maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan