Pasien BPJS Non-PBI (Askes/TNI/POLRI/Mandiri)
- Memiliki hak untuk naik kelas dengan membayar selisih jika melebihi paket diagnose penyakit.
- Persyaratan dan prosedur pulang sama sebagaimana pasien BPJS-PBI .
Dengan catatan :
- Surat Perintah Kontrol WAJIB dibawa pada saat Kontrol, terlebih untuk peserta BPJS-K supaya dapat dijamin kembali.
- Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K, pada saat Kontrol tidak dapat dijamin, sehingga dianggap sebagai pasien umum.
- Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa selama dalam waktu 7 (tujuh) hari jika terdapat indikasi opname/terjadi kegawat daruratan dengan diagnose yang sama maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K tidak dijamin sehingga dianggap sebagai pasien umum, dan karenanya segala biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungjawab pasien.
- Apabila pasien peserta BPJS yang pada saat dirawat inap tidak meggunakan haknya/tidak memakai BPJS, maka pada saat kontrol harus menyertakan Rujukan dari PPK I (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga)
- Untuk pasien meninggal dengan menbawa surat kematian dari rumah sakit dan Kartu BPJS yang asli diserahkan ke kantor BPJS Wonosobo untuk di nonaktifkan.
- Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur, terhitung dari hari pertama pasien dirawat.
- Apabila dokter telah memperbolehkan pasien pulang dalam waktu kurang dari 3×24 jam, maka sebelum pulang kelengkapan diatas harus diselesaikan.
Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan berkas maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan