Pasien Jasa Raharja
- KTP
- KK (Kartu Keluarga)
- Bukti Laporan Kepolisian
- Berkas diatas dicopy rangkap 1 (satu)
- Menandatangani Surat Kuasa oleh pasien atau korban (tanda tangan harus sesuai di KTP)
- Persyaratan diserahkan kekeuangan/kasir atau petugas pengurusan jasa raharja rumah sakit.