Pasien Jasa Raharja

  1. KTP
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Bukti Laporan Kepolisian
  4. Berkas diatas dicopy rangkap 1 (satu)
  5. Menandatangani Surat Kuasa oleh pasien atau korban (tanda tangan harus sesuai di KTP)
  6. Persyaratan diserahkan kekeuangan/kasir atau petugas pengurusan jasa raharja rumah sakit.