Pasien Asuransi Lain

  1. Foto copy Kartu Asuransi dengan Menunjukan Aslinya (Awal Opname)
  2. Membawa Surat Jaminan dari Perusahaan
  3. Jaminan sekurang-kurangnya terisi diagnosa, tindakan medis, dan tanda tangan dokter yang merawat/dokter IGD yang menerima
  4. Pasien menandatangani berkas di keuangan/kasir dengan membawa Surat Persetujuan Pulang dari Perawatan, selanjutnya ke Apotik untuk mengambil obat dan kembali keruang perawatan untuk mendapatkan Surat Perintah Kontrol dan ijin meninggalkan ruangan.