Pasien BPJS PBI (Jamkesmas/KIS)
- Hak perawatan hanya dikelas III. Jika menghendaki naik kelas maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
- Foto copy Kartu BPJS/Jamkesmas/KIS, 2 (dua) lembar
- Foto copy Kartu Keluarga/KK 1 lembar.
- Bila pasien masih anak-anak maka diatambahkan KTP orang tua.
- Jika pasien belum tercantum dalam Kartu Keluarga maka melampirkan foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
- Diluar jam kerja persyaratan dapat diserahkan ke TPP-RI atau bagian Informasi.
- Sebelum pasien pulang terlebih dahulu tanda tangan di bagian pembayaran/kasir dengan menunjukan bukti Surat Persetujuan Pulang dari bangsal yang merawat, kemudian mengambil obat di Apotik diteruskan kebangsal perawatan kembali untuk mengambil Surat Perintah Kontrol.
- Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur. Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan akan menjadi tanggung jawab pasien.
- Surat Perintah Kontrol WAJIB dibawa pada saat Kontrol, supaya dapat dijamin kembali oleh BPJS.
- Pulang yang dapat dijamin kembali oleh BPJS-K pada saat Kontrol, adalah pulang atas ijin/perintah dokter bukan permintaan sendiri atau APS.
Dengan catatan :
- Surat Perintah Kontrol WAJIB dibawa pada saat Kontrol, terlebih untuk peserta BPJS-K supaya dapat dijamin kembali.
- Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K, pada saat Kontrol tidak dapat dijamin, sehingga dianggap sebagai pasien umum.
- Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa selama dalam waktu 7 (tujuh) hari jika terdapat indikasi opname/terjadi kegawat daruratan dengan diagnose yang sama maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K tidak dijamin sehingga dianggap sebagai pasien umum, dan karenanya segala biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungjawab pasien.
- Apabila pasien peserta BPJS yang pada saat dirawat inap tidak meggunakan haknya/tidak memakai BPJS, maka pada saat kontrol harus menyertakan Rujukan dari PPK I (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga)
- Untuk pasien meninggal dengan menbawa surat kematian dari rumah sakit dan Kartu BPJS yang asli diserahkan ke kantor BPJS Wonosobo untuk di nonaktifkan.
- Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur, terhitung dari hari pertama pasien dirawat.
- Apabila dokter telah memperbolehkan pasien pulang dalam waktu kurang dari 3×24 jam, maka sebelum pulang kelengkapan diatas harus diselesaikan.
Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan berkas maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan