Data Publikasi Indikator Nasional Mutu (INM) RSI Wonosobo Triwulan III Tahun 2022
1. Kepatuhan Kebersihan tangan
Kebersihan tangan (hand hygiene) adalah segala usaha yang dilakukan untuk membersihkan kotoran yang secara kasat mata terlihat dan pengangkatan mikroorganisme yang tinggal sementara di tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir (hand wash) atau dengan cairan berbasis alkohol (handrub) dalam 6 langkah (WHO,2009). Kebersihan tangan merupakan salah satu kunci untuk mengurangi risiko infeksi. Kepatuhan kebersihan tangan diukur melalui audit kepada petugas yang memberikan asuhan kepada pasien dilihat dari kepatuhan cuci tangan 5 (lima) moment dan ketepatan 6 langkah cuci tangan. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa angka kepatuhan kebersihan tangan petugas pada triwulan III (Juli s/d September) tahun 2022 sudah mencapai standar 85% namun mengalami penurunan pencapaian dibandingkan dengan Triwulan II (April s/d Juni) tahun 2022.
2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa angka kepatuhan penggunaan APD (alat pelindung diri) pada Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2022 di RSI Wonosobo belum mencapai standar 100% namun mengalami peningkatan pencapaian dibandingkan dengan Triwulan II (April s/d Juni) tahun 2022.
3. Kepatuhan Identifikasi Pasien
Identifikasi pasien adalah proses pengecekan identitas pasien menggunakan minimal 2 identitas dari 3 identitas yaitu nama, nomor rekam medis dan tanggal lahir pasien. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa kepatuhan identifikasi pasien sudah mencapai standar yang telah ditetapkan selama tahun 2021 sampai 2022.
4. Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi
Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi adalah waktu yang dibutuhkan pasien untuk mendapatkan tindakan seksio sesarea emergensi sejak diputuskan operasi sampai dimulainya insisi operasi di kamar operasi yaitu <30 menit. Dari grafik diatas menunjukkan bahwa angka waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi pada triwulan III (Juli s/d September) tahun 2022 belum mencapai standar 80%. Namun demikian, pencapaian pada triwulan III tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingan dengan periode sebelumnya.
5. Waktu Tunggu Rawat Jalan
Waktu tunggu rawat jalan sesuai dengan standar yaitu <60 menit sejak pasien daftar sampai dengan mendapat pelayanan dokter. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa waktu tunggu rawat jalan pada Triwulan III tahun 2022 di RSI Wonosobo masih jauh dari standar, namun mengalami peningkatan pencapaian dibandingan dengan periode tahun 2021. Rentang waktu yang cukup lama antara waktu pendaftaran dan waktu pelayanan dokter dikarenakan RSI Wonosobo merupakan RS swasta yang sebagian besar dokter adalah dokter tamu/part timer.
6. Penundaan Operasi Elektif
Penundaan operasi elektif adalah perubahan jadwal operasi yang direncanakan. Jenis penundaan yang dimaksud yaitu penundaan yang bukan karena indikasi medis. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa penundaan operasi elektif di RSI Wonosobo sebesar 0% pada tahun 2022 dan tahun lalu 2021, hal ini menunjukkan bahwa penundaan operasi elektif sudah mencapai standar.
7. Kepatuhan Waktu Visite Dokter
Kepatuhan Jam Visite Dokter Spesialis sebagai DPJP adalah kunjungan dokter spesialis untuk melihat perkembangan pasien yang menjadi tanggung jawabnya setiap hari sebelum jam 14.00. Dari grafik di atas kita dapat melihat bahwa kepatuhan jam visite dokter di RSI Wonosobo belum mencapai standar. Pencapaian pada Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2022 berkisar antara 67%-72% menurun dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun tahun 2021 yaitu 67%-74%.
8. Pelaporan hasil kritis Laboratorium
Waktu lapor hasil tes kritis laboratorium adalah waktu yang diperlukan untuk memberikan jawaban kepada dokter yang mengirim setelah keluar hasil pemeriksaan dan mulai dibaca oleh Dokter/Analis Laboratorium sampai hasilnya diterima oleh dokter yang mengirim (lisan atau tulisan). Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa waktu lapor hasil tes kritis laboratorium pada Triwulan III tahun 2022 sudah mencapai standar yaitu 100%. Pencapaian tersebut konsisten selama tahun 2021 sampai 2022.
9. Kepatuhan Penggunaan Formularium nasional
Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional adalah kepatuhan para dokter meresepkan obat kepada pasien sesuai dengan daftar obat-obatan Formularium Nasional. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap formularium nasional sudah mencapai standar. Pencapaian pada Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2022 berkisar antara 95% s/d 97%, mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun 2021.
10. Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway)
Kepatuhan terhadap clinical pathway adalah proses pelayanan secara terintegrasi yang diberikan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) kepada pasien yang sesuai dengan clinical pathway yang ditetapkan Rumah Sakit. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap alur klinis pada Triwulan III tahun 2022 sudah mencapai standar 80%.
11. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh
Kepatuhan upaya pencegahan risiko cedera akibat pasien jatuh pada pasien rawat inap yaitu kepatuhan dalam melaksanakan seluruh upaya pencegahan jatuh pada pasien yang berisiko sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berdasarkan grafik di atas angka kepatuhan selama Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2022 sebesar 100%, sudah mencapai standar yang telah ditetapkan dan sama dengan periode tahun sebelumnya.
12. Kecepatan Waktu Tanggap Komplain
Kecepatan respon terhadap komplain adalah kecepatan Rumah sakit dalam menanggapi komplain baik tertulis atau lisan. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa kecepatan respon terhadap komplain selama tahun 2022 mencapai angka 100% dan sudah mencapai standar yang telah ditetapkan. Pencapaian tersebut konsisten selama 2 tahun terakhir.
Kepuasan pasien dan keluarga harus selalu diukur untuk mengetahui seberapa jauh pelayanan yang diberikan kepada pasien dan keluarga. Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa kepuasan pasien di tahun 2022 dan 2021 sudah mencapai standar yang telah ditetapkan yaitu 80%.