Pasien BPJS PBI (Jamkesmas/KIS)

  1. Hak perawatan hanya dikelas III. Jika menghendaki naik kelas maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
  2. Foto copy Kartu BPJS/Jamkesmas/KIS, 2 (dua) lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga/KK 1 lembar.
  4. Bila pasien masih anak-anak maka diatambahkan KTP orang tua.
  5. Jika pasien belum tercantum dalam Kartu Keluarga maka melampirkan foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
  6. Diluar jam kerja persyaratan dapat diserahkan ke TPP-RI atau bagian Informasi.
  7. Sebelum pasien pulang terlebih dahulu tanda tangan di bagian pembayaran/kasir dengan menunjukan bukti Surat Persetujuan Pulang dari bangsal yang merawat, kemudian mengambil obat di Apotik diteruskan kebangsal perawatan kembali untuk mengambil Surat Perintah Kontrol.
  8. Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur. Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan akan menjadi tanggung jawab pasien.
  9. Surat Perintah Kontrol WAJIB dibawa pada saat Kontrol, supaya dapat dijamin kembali oleh BPJS.
  10. Pulang yang dapat dijamin kembali oleh BPJS-K pada saat Kontrol, adalah pulang atas ijin/perintah dokter bukan permintaan sendiri atau APS.

Dengan catatan :

  1. Surat Perintah Kontrol WAJIB dibawa pada saat Kontrol, terlebih untuk peserta BPJS-K supaya dapat dijamin kembali.
  2. Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa  maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K, pada saat Kontrol tidak dapat dijamin, sehingga dianggap sebagai pasien umum.
  3. Untuk pasien BPJS PBI/Non-PBI yang pada saat opname pulang Atas Permintaan Sendiri/Pulang Paksa selama dalam waktu 7 (tujuh) hari jika terdapat indikasi opname/terjadi kegawat daruratan dengan diagnose yang sama maka sesuai peraturan yang berlaku di BPJS-K tidak dijamin sehingga dianggap sebagai pasien umum, dan karenanya segala biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungjawab pasien.
  4. Apabila pasien peserta BPJS yang pada saat dirawat inap tidak meggunakan haknya/tidak memakai BPJS, maka pada saat kontrol harus menyertakan Rujukan dari PPK I (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga)
  5. Untuk pasien meninggal dengan menbawa surat kematian dari rumah sakit dan Kartu BPJS yang asli diserahkan ke kantor BPJS Wonosobo untuk di nonaktifkan.
  6. Persyaratan diatas maksimal diserahkan dalam waktu 3×24 jam termasuk hari libur, terhitung dari hari pertama pasien dirawat.
  7. Apabila dokter telah memperbolehkan pasien pulang dalam waktu kurang dari 3×24 jam, maka sebelum pulang kelengkapan diatas harus diselesaikan.

Apabila sampai batas waktu tersebut belum mengumpulkan berkas maka dianggap sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan